Dalam industri reksa dana, investor memiliki pilihan dua skema berorientasi ekuitas dan satu skema emas yang sesuai syariah. Investasi yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Islam disebut reksadana syariah. Meskipun begitu, reksa dana ini tidak terbatas hanya untuk para pengikut Islam. Ada tiga aturan utama yang harus dipatuhi ketika menganalisis investasi dari sudut pandang syariah.
Yang pertama adalah tidak adanya bunga (riba) dalam investasi. Islam sangat melarang bunga (riba). Ini didasarkan pada prinsip bahwa tidak dapat diterima dalam dan dari dirinya sendiri untuk komoditas yang sama, termasuk uang, untuk meningkatkan nilai hanya dengan dipinjamkan kepada orang lain.
Larangan bersifat bilateral, yang artinya pemberi pinjaman tidak dapat menerimanya dan peminjam tidak dapat membayarnya. Namun, syariah tidak melarang pengembalian modal jika penyedia bersedia mengambil bagian dalam risiko perusahaan yang produktif. Kesimpulannya adalah, bahwa setiap kali modal “dipinjamkan” daripada “diinvestasikan”, bunga (riba) adalah pengembalian dan bukan laba.
Aturan reksadana syariah yang kedua adalah potensi ‘keprihatinan tidak etis’ dalam campuran investasi. Para cendekiawan muslim telah mengumpulkan tolok ukur berikut untuk mengklarifikasi apa yang tidak dapat diterima sebagai investasi syariah.
- Pabrik bir atau penyuling alkohol atau perusahaan apa pun yang secara eksklusif terlibat dalam produksi atau penjualan alkohol.
- Bank dan Lembaga perbankan lainnya yang terlibat dalam bunga. (Perusahaan asuransi biasanya termasuk dalam bagian ini juga).
- Perusahaan yang bergerak di bidang perjudian.
- Pornografi pabrikan, pengecer dan distributor materi pornografi serta perusahaan yang terlibat dalam aktivitas pornografi.
- Produsen tembakau dan produk-produk terkait tembakau.
- Produsen senjata dan peralatan militer lainnya.
Tolok ukur terakhir berkaitan dengan sifat kontrak antara pihak-pihak yang terlibat. Keuangan Islam juga sangat menekankan validitas dan transparansi kontrak. Kontrak investasi reksadana syariah dibuat secara tertulis dengan pedoman yang jelas.
Hal ini untuk memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan kontrak investasi dirinci dengan cara yang tidak akan menimbulkan perselisihan di masa yang akan datang. Setiap kontrak harus menjabarkan komponen-komponen utamanya, misalnya harga, pokok permasalahan, tanggal pengiriman, dll.