Leasing awal mulanya akrab di negeri Paman Sam Amerika Serikat, yang berasal dari kata lease yang artinya menyewa. Tetapi dalam ekonomi Islam istilah yang terkait dengan leasing adalah Ijarah (al ijarah) yang berasal dari kata al ajru yang berarti al ‘iwadhu atau ganti, bahkan sekarang lebih dikenal dengan leasing syariah. Tapi ada baiknya bila Anda mengetahui definisi mengenai leasing, diantaranya adalah:
1. Berdasar SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 yang isinya: sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
2. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Dalam konteks perbankan syariah, ijarah adalah merupakan lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment) kepada salah satu nasabahnya berdasar pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge).
Berikut ini mekanisme yang dilakukan pada sektor Perbankan Syariah diantaranya:
- Transaksi Ijarah ditandai dengan adanya pemindahan manfaat. Karena pada dasarnya prinsip Ijarah sama seperti jual beli. Tetapi, objek transaksinya yang berupa jasa merupakan perbedaan yang terletak pada Ijarah.
- Pada akhir sewa nanti, bank berhak menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Oleh sebab itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).
- Harga sewa dan harga jual disepakati pada akad antara pihak bank juga nasabah.
- Intinya Leasing Ijarah merupakan pengadaan barang modal oleh lessor yang diikuti oleh perpindahan kepemilikan kepada lessee dengan cara pembelian saham kepemilikan secara berangsur.
Dan sebagai suatu transaksi umum yakni leasing yang berbentuk syariah, leasing baru akan dianggap sah apabila Anda memenuhi beberapa rukun dan syaratnya. Dan adapun rukun dan syarat leasing syariah yang harus Anda pahami adalah:
- Kedua orang yang terlibat saat melakukan akad adalah orang-orang yang sudah baligh dan berakal sehat.
- Sangat perlu adanya kerelaan dari kedua belah pihak untuk melakukan akad secara ikhlas atau suka rela.
- Pastikan selalu objek ijarah harus diketahui secara sempurna agar tidak ada salah paham di kemudian hari, memiliki manfaat yang layak, tidak ada cacat, dan pastinya halal menurut syara’.
- Perhatikan juga barang yang akan disewakan tidak terpaut utang dengan lembaga lainnya.
- Objek leasing diserahkan dan dipergunakan secara langsung oleh nasabah sesuai dengan akad yang telah dilaksanakan.
- Mengenai upah sewa harus jelas sejelas-jelasnya agar tidak terjadi salah paham antara nasabah dan pihak bank.
Demikian ulasan mengenai leasing syariah, semoga bermanfaat dan pastikan selalu untuk selektif saat mencari lembaga leasing yang menganut syariah sebelum Anda memutuskan.