Ketua RT/RW secara umum berkewajiban membantu pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dalam Pelaksanaan tugasnya, RT/RW mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi lainnya
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
- Penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya
Sumber : Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan pasal 6 dan pasal 7.

Wkkkkkkkkkkk… Itu surat edaran baru keterima tadi abis Isya kayaknya dari Pak RW =))
ha ha ha ha
apdettt
Kalau blogger ada yang jadi ketua RT/RW seru.. warganya bakal sering dikunjungi (kebiasaan blogwalking) heuheuhuehe
he he he..
kayaknya gitu
RTku harus baca neh
)
ha ha ha
boleh mas
Inget tuh kang Yayat, RTnya suruh bersihin selokan belakang rumah, ini kan musim hujan
Wah, bisa buat refrensi nih kelak besok menjadi ketua RT xixi
Minta dukunganya: Resolusi Juara 2012
di kost saya sekarang malah gak ngerti Pak RTnya pindah. hehe.
wah, itu namanya warga yang kurang perhatian
cuma tugas tok mas?
nggak ada hak atau gaji gitu…